Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Okerbaya dan Sabu dari Tiga Tersangka

    Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Okerbaya dan Sabu dari Tiga Tersangka

    NGANJUK— Komitmen memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya ( Okerbaya ) terus digelorakan Polres Nganjuk Polda Jawa Timur (Jatim)

    Kali ini kerja keras Satrenarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim membuahkan hasil dengan mengungkap peredaran Narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk.

    Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Heru Prasetya mengatakan, pengungkapan dua kasus narkotika itu pada hari Minggu, 15 Desember 2024.

    Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil menangkap Tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil jenis LL. 

    "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya, ” ujar Heru Prasetya, Selasa (17/12).

    Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk menjelaskan bahwa kedua kasus ini diungkap dalam rentang waktu yang berdekatan. 

    Pada kasus pertama, Polisi menangkap EY (35) warga Kelurahan Payaman, Nganjuk, di sebuah warung kopi di Gedung Juang 1945. 

    Barang bukti berupa 87 butir pil LL, uang Rp150.000, dan sebuah sepeda motor berhasil diamankan. 

    "Penangkapan ini kemudian membawa kami pada tersangka berikutnya, ” kata Iptu Heru.

    Pada pengungkapan kedua, Polisi menangkap dua tersangka, AS (36), warga Kelurahan Kauman, dan AS (34), warga Kelurahan Mangundikaran. 

    Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa Pil LL sebanyak 1.847 butir dalam berbagai kemasan; Sabu seberat 0, 49 gram; Seperangkat alat hisap (bong); Timbangan digital; Uang tunai total Rp500.000;Dua unit telepon genggam dan Sepeda motor Honda Beat warna hitam.

    Tersangka AS (36) dan AS (34) diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dan sediaan farmasi ilegal. 

    "Barang bukti yang kami sita menunjukkan adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika secara terorganisir, ” tambah Iptu Heru.

    Penangkapan EY bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung kopi. 

    Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap EY dengan barang bukti pil LL. 

    Berdasarkan keterangan EY, petugas mengidentifikasi AS (36) sebagai pemasok utama. 

    Selanjutnya, Polisi menangkap AS di rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, beserta barang bukti. 

    Dari pengakuan AS, Polisi menangkap AS (34) di Jl. Barito IV dengan tambahan barang bukti sabu.

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 

    EY dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Sementara itu, AS (36) dan AS (34) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " jelas Iptu Heru.

    Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. 

    “Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah kita, ” pungkas kata Iptu Heru. (*)

    nganjuk nganjuk
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Focus Discussion Group (FGD) perkuat peran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI
    Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Okerbaya dan Sabu dari Tiga Tersangka
    Jelang 1 Abad PBNU Lantik PCNU Nganjuk Persiapkan Diri Kemandirian Umat dan SDM Unggul
    STKIP PGRI Nganjuk Gelar Pelatihan Digital Marketing pada UMKM Griya Kreatif Deyalina upaya tingkatkan penjualan dan jangkauan Pasar secara Digital
    Cooling System Pasca Pilkada, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas
    FPTK AUDI Jawa Timur gelar Silatnas IV ,siap majukan Kompetensi dan enterpreneurship guru dan tendik AUD
    Cooling System Pasca Pilkada, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas
    Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Okerbaya dan Sabu dari Tiga Tersangka
    Focus Discussion Group (FGD) perkuat peran Kepala Sekolah dan Madrasah Se Kabupaten Nganjuk tingkatkan kualitas layanan pendidikan
    Tak sanggup lunasi Pinjaman online, Mantan Satpam lakukan perampokan di BPR tempatnya pernah bekerja.
    Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas bersama Tokoh Agama dan Santri Upaya Cooling System Pilkada 2024
    Akhiri masa tugas Konferensi MWC NU Kertosono, Ketua Tanfidzyiah terpilih segera siapkan Kader dan Lembaga terbaik NU masa depan
    Hari Pertama Puasa Ramadhan, Polres Nganjuk Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan
    FPTK AUDI Jawa Timur gelar Silatnas IV ,siap majukan Kompetensi dan enterpreneurship guru dan tendik AUD
    Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya
    Kapolres Nganjuk Ajak Masyarakat Menjadi Bagian dari “Cooling System” Wujudkan Pemilu 2024 Damai 

    Ikuti Kami